Menanggapi tuduhan ini, MNC Land membantah bahwa sedimentasi terjadi akibat aktivitas mereka setelah mengambil alih kawasan Lido pada 2013.
Dalam pernyataan yang dikutip oleh Reuters, perusahaan menegaskan bahwa sejak memulai konstruksi pada 2016, mereka telah berupaya menangani masalah sedimentasi dengan berbagai langkah konservasi.
Baca Juga:
Sidang Razman vs Hotman Ricuh, MA Tunggu Laporan Resmi
Melalui pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Utama Andrian Budi Utama dan Direktur Junita Sari Ujung, MNC Land menegaskan bahwa pendangkalan Danau Lido telah terjadi sebelum mereka mengambil alih proyek tersebut pada 2013.
Perusahaan juga menyatakan memiliki bukti berupa foto udara dari tahun yang sama yang menunjukkan kondisi sedimentasi sebelum pengembangan dimulai.
Sejak ditetapkannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada 2021, MNC Land telah membangun Bangunan Penahan Lumpur sebagai upaya mengatasi sedimentasi dan pendangkalan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Listrik Waspada, Pastikan Teknisi PLN Tunjukkan Surat Tugas dan Kartu Pengenal
Selain itu, perusahaan juga menyediakan sistem drainase untuk mengalirkan air limpasan agar tidak masuk ke danau, serta terus melakukan pengelolaan aktif terhadap kawasan Danau Lido.
MNC Land juga mengklaim bahwa hingga saat ini mereka belum pernah menerima pemberitahuan atau peringatan resmi dalam bentuk apa pun dari pemerintah terkait tindakan penyegelan proyek.
Mereka mempertanyakan dasar hukum dari tindakan tersebut, dengan merujuk pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.