Mufti menilai, kondisi tersebut sangat berbahaya karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan rumah masyarakat. Dalam praktiknya, banyak konsumen KPR yang telah mencicil bertahun-tahun namun belum memegang sertifikat hak milik secara penuh.
“Bagi masyarakat kecil, rumah bukan sekadar aset, tetapi simbol kepastian hidup. Ketika sertifikat belum selesai, hilang, atau bahkan bermasalah secara administratif, maka posisi konsumen menjadi sangat rentan,” ujarnya.
Baca Juga:
Ketua BPKN Dukung Label Nutri Level, Tegaskan Pentingnya Transparansi GGL untuk Konsumen
BPKN RI juga menilai adanya dugaan manipulasi data debitur dan praktik pinjam nama menunjukkan lemahnya verifikasi dalam proses penyaluran kredit. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu meningkatnya kredit bermasalah sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap program pembiayaan rumah nasional.
Mufti meminta BTN segera menjalankan seluruh rekomendasi BPK secara menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap penyaluran kredit konsumer yang melibatkan developer PT BAS serta memperkuat pengawasan internal.
“BTN harus melakukan pembenahan total, mulai dari tata kelola dokumen, validasi data debitur, pengawasan developer, hingga perlindungan hak konsumen atas sertifikat rumah mereka. Jangan sampai masyarakat dipaksa menanggung risiko akibat kelalaian sistem,” katanya.
Baca Juga:
Konflik Iran-Amerika, BPKN Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying karena BBM, Negara Harus Jamin Pasokan Energi
BPKN RI juga mendorong pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian PUPR memperketat pengawasan terhadap kerja sama antara bank penyalur KPR dengan developer perumahan, khususnya pada program rumah subsidi dan KPR sederhana.
Data Kementerian PUPR menunjukkan kebutuhan rumah (backlog) nasional masih berada di kisaran 9 hingga 12 juta unit.
Di sisi lain, BTN selama ini menjadi salah satu bank terbesar penyalur KPR nasional, termasuk KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).