WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lemahnya pengawasan dan ketidakhati-hatian dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Menurut Mufti, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut tata kelola perbankan, tetapi juga berpotensi merugikan ribuan konsumen yang selama ini menggantungkan harapan memiliki rumah melalui fasilitas KPR subsidi maupun komersial.
Baca Juga:
Ketua BPKN Dukung Label Nutri Level, Tegaskan Pentingnya Transparansi GGL untuk Konsumen
“Temuan BPK ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh ekosistem pembiayaan perumahan nasional. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pengawasan dokumen kredit dan praktik penyaluran KPR yang tidak prudent,” tegas Mufti Mubarok di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Dalam laporan BPK, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan KPR BTN, antara lain sertifikat rumah yang belum selesai atau masih berada di pihak ketiga seperti developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.
Bahkan terdapat sertifikat yang tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga:
Konflik Iran-Amerika, BPKN Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying karena BBM, Negara Harus Jamin Pasokan Energi
Selain itu, BPK juga menemukan indikasi sebanyak 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar diduga merupakan debitur “pinjam nama” yang cicilan angsurannya dibiayai oleh developer PT BAS.
Temuan lain adalah tidak diterapkannya klausul buy back guarantee dalam Program KPR Simple serta adanya dokumen administrasi persetujuan KPR yang dibuat oleh developer dengan data profil debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Akibat persoalan tersebut, potensi kerugian yang dihadapi BTN diperkirakan mencapai sedikitnya Rp707,18 miliar terkait penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan Rp628,45 miliar dari debitur KPR yang terindikasi bermasalah.