WahanaNews.co | Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengungkapkan, sejak awal para pengikut aplikasi dan platform binary option Binomo seharusnya sudah tahu risikonya.
Para trader, kata Hari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022), juga dinilai sudah mempelajari platform Binomo ketika ingin terjun untuk terlibat.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Apalagi, kata Hari, aplikasi tersebut sebetulnya tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Dengan demikian, para trader harusnya lebih berhati-hati dan sudah siap dengan risikonya.
“Inilah yang menjadi lucu, di saat mereka para investor (trader) tentunya sudah memahami segala bentuk tawaran dan risiko dari aplikasi Binomo, kok tiba-tiba mereka melaporkan dan menggugatnya,” kata Hari.
Hari mengatakan, platform binary option sejak beberapa bulan lalu menjadi perbincangan publik setelah banyaknya iklan digital yang menawarkan keuntungan transaksi ini.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat, serta bisa digunakan oleh para pemula, aplikasi ini pun mendadak digandrungi masyarakat.
Bahkan platform ini kian ramai diperbincangkan setelah crazy rich Medan, Indra Kenz dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu. Indra sudah ditahan oleh polisi.
Indra Kenz dilaporkan sejumlah orang atas dugaan penipuan dengan total kerugian yang dialami trader sekitar Rp 3,8 miliar.