Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya dampak signifikan yang mengganggu stabilitas industri perbankan nasional.
Data OJK menunjukkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan per April 2026 berada di level 23,97 persen yang mencerminkan ketahanan modal yang sangat memadai.
Baca Juga:
Fakta Sejarah yang Jarang Diketahui: Babi Pernah Mendominasi Meja Makan Orang Arab
Pada periode yang sama, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tercatat sebesar 2,17 persen atau masih berada di bawah ambang batas 3 persen sehingga kualitas kredit dinilai tetap terjaga.
Dari sisi likuiditas, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) dan alat likuid terhadap dana non-inti (AL/NCD) juga tercatat berada jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
Sementara itu, rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) berada di level 86,88 persen yang masih masuk dalam rentang ideal perbankan nasional.
Baca Juga:
Jangan Terlewat, Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka Sampai 12 Juni 2026
Kondisi tersebut diperkuat oleh liquidity coverage ratio (LCR) yang mencapai 192,37 persen sehingga kemampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek masih sangat kuat.
"Di tengah berbagai resiko yang berasal dari dinamika global tersebut, ketahanan perbankan Indonesia itu tergolong sangat kuat. Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan juga masih cukup terjaga dan relatif stabil," ucapnya.
OJK mengakui bahwa pelemahan rupiah tetap memiliki konsekuensi terhadap perekonomian nasional karena berpotensi mendorong kenaikan harga barang impor, menekan daya beli masyarakat, serta meningkatkan beban fiskal pemerintah yang berkaitan dengan subsidi energi dan kebutuhan strategis lainnya.