Untuk mengantisipasi potensi tersebut, OJK meminta perbankan menjaga kecukupan pencadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) serta memastikan ketahanan modal tetap berada pada level yang aman.
Selain itu, koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan terus diperkuat melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga respons kebijakan tetap cepat dan terintegrasi apabila tekanan eksternal meningkat.
Baca Juga:
Fakta Sejarah yang Jarang Diketahui: Babi Pernah Mendominasi Meja Makan Orang Arab
Pengawasan harian terhadap bank juga terus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan stress test secara berkala untuk mengukur kemampuan industri perbankan menghadapi berbagai skenario guncangan ekonomi termasuk depresiasi rupiah yang lebih dalam.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, OJK menilai sektor perbankan Indonesia masih memiliki daya tahan yang memadai dalam menghadapi berbagai tekanan yang berasal dari pelemahan nilai tukar.
"Di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian, OJK meningkatkan fokus pada pengawasan individual bank. Hasil stress test menunjukkan sektor perbankan masih mampu menghadapi potensi tekanan yang timbul dari pelemahan rupiah," tutur Dian.
Baca Juga:
Jangan Terlewat, Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka Sampai 12 Juni 2026
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.