WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuka peluang bahwa program hilirisasi di Indonesia dapat didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini juga diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Baca Juga:
Anggaran MBG Rp71 Triliun, Kemenkeu Pastikan Tak Bebani Defisit APBN 2025
Bahlil menjelaskan bahwa selain melalui APBN, lembaga keuangan domestik, seperti perbankan dan lembaga non-keuangan, juga diharapkan berkontribusi dalam pembiayaan program hilirisasi.
"Satgas ini, sebagaimana diamanatkan oleh Keppres, bertugas merumuskan, mengidentifikasi, dan merekomendasikan agar pembiayaan dapat dilakukan melalui perbankan, lembaga non-perbankan, atau APBN," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Mengacu pada Pasal 3 Huruf E Keppres Nomor 1/2025, disebutkan bahwa tugas Satgas mencakup identifikasi dan rekomendasi proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai melalui perbankan, lembaga non-bank, maupun APBN.
Baca Juga:
APBN 2024 Defisit Rp507 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sangat Impresif
Namun, Bahlil menegaskan bahwa penggunaan dana APBN akan diminimalkan.
"Contohnya adalah Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui APBN untuk BUMN. Jika BUMN membutuhkan tambahan modal, bisa saja ada PMN, tetapi opsinya sangat kecil. Kami dari Satgas akan berupaya mengurangi penggunaan dana APBN sekecil mungkin," tegasnya.
Satgas Hilirisasi akan mengarahkan pendanaan dari sektor lain, termasuk pasar modal dan perbankan, baik dari perusahaan BUMN maupun swasta.
Pembentukan Satgas Hilirisasi bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor, seperti mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, dan kelautan, guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Selain itu, Satgas juga berperan dalam mempercepat ketahanan energi nasional dengan memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi domestik, mencakup minyak, gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta energi baru terbarukan.
Lebih lanjut, Satgas bertanggung jawab mengoordinasikan perumusan regulasi, menentukan prioritas usaha, memastikan ketersediaan pembiayaan, dan meningkatkan penerimaan negara.
Tugas lainnya mencakup pemetaan wilayah usaha, pengelolaan tata ruang darat dan laut, serta rekomendasi proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga non-bank, hingga APBN.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]