Redma juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, lebih dari satu juta pekerja di industri TPT terkena PHK.
"Dari total 1 juta yang PHK itu sekitar 50% adalah pekerja di industri garmen, disusul pabrik tenun, spinning. Jadi Permendag ini harus diimplementasikan betul," ujarnya.
Baca Juga:
PT Asdal Diduga Melakukan PHK Sepihak terhadap Karyawan
Penurunan permintaan ekspor akibat perlambatan ekonomi global dan banjir barang TPT impor, baik legal maupun ilegal, menjadi penyebab utama.
"Sejak kuartal keempat tahun 2022, PHK di industri tekstil itu ada mencapai 1 juta sebenarnya. Itu kalau kita hitung dari utilisasi pabrik," jelas Redma.
"Waktu utilisasi kita 80%, tenaga kerja langsung itu ada 3,7 juta orang. Ini di industri TPT ya. Ketika kemarin turun ke 45%, sebenarnya tenaga kerja itu berkurangnya ada 1 juta orang. Ini sejak tahun 2022," paparnya.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
"Kan tidak mungkin dari utilisasi yang 80% turun jadi 45%, tenaga kerja yang berkurang hanya 50%," sambungnya.
Dalam dua tahun terakhir, Redma menyebut, setidaknya ada 30 pabrik tekstil yang tutup, termasuk BUMN PT Primissima yang baru saja menghentikan operasinya.
"Terbaru ada BUMN, PT Primissima, yang baru tutup kemarin. Jadi sudah ada 30 pabrik tutup, berhenti produksi. Ada memang yang merelokasi sebagian pabriknya," katanya.