Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru, Ini Penjelasan Kemenkeu
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal kenaikan gaji guru pada 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pekan lalu tapi kemudian memicu simpang siur informasi di media sosial.
Baca Juga:
Menkeu dan Wamenkeu Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Al Amin
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro memastikan kenaikan berbentuk tunjangan profesi guru diberikan setiap bulan, namun penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
"Jadi satu kali gaji (per bulan) itu hitungannya, tetapi disalurkannya tiap tiga bulan sekali. Jadi menerimanya setiap tiga bulan sekali. Karena aturannya itu satu paket dalam Permendikbudristek itu satu paket," ujar Deni melansir CNN Indonesia, Rabu (4/12).
Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Serap Rp13,6 Triliun, Inflasi Lebih Terkendali
Istana Kepresidenan pun sebelumnya ikut buka suara terkait simpang siur informasi soal kenaikan gaji guru ini.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bagi gaji guru non-ASN yang bersertifikasi sebelum 2024, mendapatkan kenaikan tunjangan Rp500 Ribu sehingga menjadi Rp2 juta.
"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024, ia kan memang sudah punya tunjangan guru non-ASN yang punya sertifikasi sebelum 2024 kan memang sudah punya tunjangan Rp1,5 juta. Nah, ia nanti pada tahun 2025 jadi Rp2 juta," ujar Hasan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12).
Di sisi lain, Hasan mengatakan guru yang baru mendapatkan sertifikasi pada 2024 akan langsung mendapatkan tambahan dari tunjangan sebesar Rp2 juta pada 2025 mendatang.
Sehingga, guru non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat di 2024 tak lagi mendapatkan tunjangan Rp1,5 juta terlebih dahulu, melainkan langsung menjadi Rp2 juta.
"Guru non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024, ya kan, tahun 2024 ada sekitar 600-an ribu ASN maupun non-ASN yang dapat sertifikat. Tahun 2025 nanti mereka langsung dapat tambahan dari tunjangan sebesar Rp2 juta," tambahnya.
Di sisi lain, Hasan membeberkan guru berstatus ASN yang punya sertifikat sebelum 2024 akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji.
"Guru ASN kan banyak, yang baru dapatkan sertifikat di tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu. Nah mereka ini yang mendapatkan tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji juga," ucapnya.
Kabar kenaikan gaji guru disampaikan langsung oleh Prabowo dalam momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11).
Ia mengatakan gaji guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara guru non-ASN menjadi Rp2 juta.
"Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru non-ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp2 juta per bulan," kata Prabowo.
[Redaktur: Alpredo Gultom]