“Ooo… soal itu, soal IMB dan soal lainnya, saya tidak tahu. Bapak dapat tanyakan kepada kantor kami di Jalan Raya Bogor. Bapak cari saja,” ujar Ghea dingin jadi tak ramah.
Perbincangan pun merebak, bahwa berdirinya O!SAVE tanpa mengikuti prosedur perizinan daerah yang wajar, seperti pengurusan izin sesuai tata ruang atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga:
Layak Diapresiasi, Camat Menteng Langsung TL Aduan Warga Terkait Pembangunan Belum Ada PBG
Ada pula desas-desus bahwa lahan yang digunakan untuk membangun toko ini adalah lahan fasilitas sosial milik pemikiran Perumnas Depok Jaya di Jalan Anggrek Raya ini.
“Sepertinya dulu di situ ada banguan sekolah TK dari sebuah yayasan warga. Tapi perlu dicek dulu sih,” ujar seorang warga, Feri Lantoro.
Sebutnya, “Setahu saya di situ dulu sempat dipakai untuk kantor FKPPI dan Pepabri, dan juga sempat dijadikan penjualan barang UMKM.”
Baca Juga:
Mendagri Tito Tegaskan Layanan Penerbitan PBG dapat Diproses Kurang dari 10 Jam
Warga lainya, juga mengaku tak mengetahui dan tak ada pula pemberitahuan soal pembangunan toko O!SAVE ini.
"Paling tidak, untuk pengurusan prosedur izin berusaha di kawasan permukiman minimal ada 10 orang tanda-tangan persetujuan warga sekitarlah," ujarnya.
Bangunan Ilegal Toko Mentereng O!SAVE