Aneh pula, jangankan warga, pengampu daerah, Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani mengatakan, tak mengetahui asal-usul berdiri bangunan ilegal toko mentereng O!SAVE ini.
Kantor perusahaan retail hard discount O!SAVE di Gedung PT Berkah Depok OPS, di SPIL E-Commerce Hub, Jalan Raya Jakarta Bogor KM 35,8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/1/2026). [WAHANANEWS.CO / Luki Leonaldo]
Baca Juga:
Layak Diapresiasi, Camat Menteng Langsung TL Aduan Warga Terkait Pembangunan Belum Ada PBG
Dan, dengan tegas, Herlina mengatakan pasti bahwa toko retail hard discount ini tidak memiliki IMB.
“Tidak punya IMB bangunannya (O!SAVE-red). Sudah pernah ditegur. katanya mau segera urus IMB dengan segera meminta pengantar pengurus RT, RW dan warga sekitar. Sudah sekian lama belum ada kabar,” jawab Herlina.
Bingung Tanggapan DPMPTSP
Baca Juga:
Mendagri Tito Tegaskan Layanan Penerbitan PBG dapat Diproses Kurang dari 10 Jam
Simsalabim, berdirinya toko O!SAVE ini tanpa diketahui aparatur pemerintahan Kota Depok ini (?) mendapat tanggapan dari DPMPTSP dan DPRD Kota Depok.
Narasumber, dari pegawai perizinan yang enggan disebut namanya mengatakan kepada WAHANANEWS.CO bahwa operasional toko O!SAVE ini, saat ini masih dalam proses pemeriksaan administrasi, terutama terkait legalitas bangunan.
“Bangunan yang digunakan pelaku usaha diduga merupakan bangunan lama bukan bangunan baru. IMB-nya belum ada. IPR juga gak ada," bisiknya.