Sikap DPRD: Edi Masturo Indikasikan Pelanggaran
Penelusuran WAHANANEWS.CO, kantor bisnis O!SAVE di Kota Depok ini beralamat di Gedung PT Berkah Depok OPS, di SPIL E-Commerce Hub, Jalan Raya Jakarta Bogor KM 35,8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Layak Diapresiasi, Camat Menteng Langsung TL Aduan Warga Terkait Pembangunan Belum Ada PBG
Tanggapan Anggota Komisi A DPRD Depok, Edi Masturo, menegaskan berkait operasional O!SAVE di Jalan Anggrek Raya dinilainya ada indikasi pelanggaran perizinan.
“Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi pelanggaran perizinan oleh O!SAVE di lokasi tersebut. Kita tidak oleh mentolerir investor yang menjalankan usaha tanpa mematuhi aturan,” ujar Edi, politisi berdapil tiga kecamatan, Tapos, Cilodong, dan Cipayung.
Masturo menekankan bahwa IMB merupakan syarat mutlak sebelum usaha beroperasi. Proses perizinan harus diawali dengan persetujuan warga sekitar, dilanjutkan rekomendasi dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, serta kajian teknis dari saran teknis.
Baca Juga:
Mendagri Tito Tegaskan Layanan Penerbitan PBG dapat Diproses Kurang dari 10 Jam
“Setelah tahapan tersebut dilalui, barulah diterbitkan izin pemanfaatan ruang atau IPR disertai pembayaran retribusi daerah, sebelum IMB dapat dikeluarkan dan usaha dijalankan,” bilannya kepada WAHANANEWS.CO.
Namun, Edi menilai O!SAVE telah melakukan kegiatan usaha tanpa kelengkapan izin. Ia mengibaratkan kondisi tersebut dengan ungkapan, “dipakai dulu, restu belakangan.”
Ia juga menjelaskan bahwa izin penggunaan lahan—yang dikenal sebagai IPPT atau izin pemanfaatan ruang—merupakan persetujuan legal pemerintah untuk pemanfaatan atau perubahan fungsi tanah agar sesuai dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku. Izin ini menjadi prasyarat bagi perizinan lain, termasuk IMB, dan umumnya diterbitkan oleh DPMPTSP daerah (kabupaten-kota) berdasarkan kajian teknis dan persetujuan kepala daerah.