WAHANANEWS.CO, Depok Jaya – Sinyalemen, marak pelanggaran perizinan pembangunan gedung di Kota Depok. Mutakhir, adalah toko retail O!SAVE yang disinyalir ilegal di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Disebut dengan istilah bangunan ilegal atau bangunan liar (bangli) lantaran tak memiliki dokumen perizinan pembangunan pendirian atau menjalan usaha dari pemerintah.
Baca Juga:
Layak Diapresiasi, Camat Menteng Langsung TL Aduan Warga Terkait Pembangunan Belum Ada PBG
Soal bangli toko O!SAVE di Jalan Anggrek Raya ini, disebut mengecoh warga dan Pemerintahan Kota Depok, yakni DPRD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Baru-baru ini warga heran, tanpa diketahui asal-usul telah berdiri apik sebuah toko retail mentereng dengan dominasi warna merah-putih.
Pantauan WAHANANEWS.CO, tampak dua buruh bekerja melayani jika ada pelanggan datang, Kamis (15/1/2025).
Baca Juga:
Mendagri Tito Tegaskan Layanan Penerbitan PBG dapat Diproses Kurang dari 10 Jam
“Silahkan berbelanja Bapak,” ujar seorang puan muda dengan bag nama bertulis Ghea, ramah.
WAHANANEWS.CO datang untuk klifikasi demi perimbangan pemberitaan terhadap perbincangan warga soal keberadaan O!SAVE ini.
Ghea mengaku adalah Manajer Toko O!SAVE di Jalan Anggrek Raya, Depok Jaya ini.