Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa di Kota Depok terdapat beberapa proyek O!SAVE yang melibatkan sejumlah konsultan. Ia menyebut ada konsultan yang bekerja sesuai aturan, namun ada pula yang dinilai tidak patuh, termasuk pada proyek di wilayah Cipayung yang sebelumnya juga dipersoalkan terkait IMB.
Edi menegaskan bahwa tanggung jawab di lapangan tidak hanya berada pada perusahaan, tetapi juga pada konsultan yang menangani proyek. Ia mengaku telah meminta rekan sesama konsultan untuk menelusuri persoalan ini lebih jauh, mengingat perhatian masyarakat dan pers yang semakin meningkat.
Baca Juga:
Layak Diapresiasi, Camat Menteng Langsung TL Aduan Warga Terkait Pembangunan Belum Ada PBG
Terkait konsultan yang menangani proyek O!SAVE di Jalan Anggrek, Edi menyatakan belum memperoleh informasi pasti dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke pihak perusahaan yang memiliki data perizinan lengkap.
Perihal sinyalemen bangli toko retail O!SAVE di Jalan Anggrek Raya ini WAHANANEWS.CO sudah mendatangi ke kantor manajemen O!SAVE di Gedung PT Berkah Depok OPS, di SPIL E-Commerce Hub, Jalan Raya Jakarta Bogor KM 35,8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Ini adalah upaya untuk klarifikasi perimbangan pemberitaan. WAHANANEEWS.CO bertemu dengan seorang lelaki buruh lelaki yang memperkenalkan diri sebagai Anom.
Baca Juga:
Mendagri Tito Tegaskan Layanan Penerbitan PBG dapat Diproses Kurang dari 10 Jam
Anom sebagai karyawan bidang administrasi. Menurutnya, yang bertanggung jawab soal perizinan adalah persona bidang hukum atau legal. Namun menurut Anom, orang bagian legal ini sedang liburan di Jepang.
“Urusan izin itu bukan tugas saya ada orang bagian legal. Tapi orangnya sedang liburan ke Jepang,” kilahnya.
“Saya gak tau kapan kembali, mungkin satu sampai dua minggu. Saya tidak bisa menghubungi dia,” dalih Anom menjawab.