Menurutnya, DPMPTSP masih melakukan verifikasi untuk memastikan, apakah bangunan tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apabila IMB belum terdaftar, maka pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan sepenuhnya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perizinan bangunan. Khusus usaha mikro dengan tingkat risiko rendah, perizinan tata ruang kini menggunakan skema Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang tercantum dalam NIB.
Baca Juga:
Layak Diapresiasi, Camat Menteng Langsung TL Aduan Warga Terkait Pembangunan Belum Ada PBG
“PKKPR menggunakan mekanisme pernyataan, terutama untuk usaha mikro berisiko rendah, sehingga izin ruangnya sudah melekat di NIB,” ujarnya.
Meski demikian, proses lanjutan terkait IMB tetap harus ditempuh dan memerlukan waktu. Pihak perizinan juga masih memastikan apakah permohonan IMB tersebut telah masuk ke dalam sistem registrasi resmi.
"Saya cek, belum ada sih di sistem pendaftaran," imbuhnya.
Baca Juga:
Mendagri Tito Tegaskan Layanan Penerbitan PBG dapat Diproses Kurang dari 10 Jam
Terkait aktivitas usaha, Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan terhubung dengan data social vulnerability index (SVI) ‘penanda kerawanan sosial’.
Namun, ia menegaskan izin operasional secara penuh belum dapat diterbitkan sebelum seluruh persyaratan administrasi, termasuk IMB, dinyatakan lengkap.
Ia memastikan pihaknya rencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh dokumen perizinan, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.