Menurutnya, tidak melihat urgensi apa pun di balik kenaikan pajak hiburan. Apalagi, tempat hiburan tidak hanya terbatas pada diskotek, tetapi juga pedagang kecil yang turut berjualan minuman dan makanan.
"Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap Luhut.
Baca Juga:
Menkeu dan Wamenkeu Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Al Amin
Bukan sesuatu yang baru
Terpisah, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, penerapan pajak hiburan bukan sesuatu yang baru. Pasalnya, penerapan tarif pajak tersebut sudah pernah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menjelaskan, perbedaan UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah pengenaan tarif batas atas dan bawah.
Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Serap Rp13,6 Triliun, Inflasi Lebih Terkendali
Pada aturan lama, pemerintah tidak mengatur soal batas bawah pajak hiburan, namun menetapkan batas atas pajak hiburan sebesar 75 persen.
"PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," kata Lydia dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Alasan pemerintah terapkan pajak hiburan