WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bukan cuma debitur yang harus dibongkar isi kantongnya, sumber dana triliunan rupiah yang mengalir di balik industri pinjaman online juga harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kejaksaan Agung menelusuri sumber dan aliran dana industri pinjaman online pada Jumat (14/8/2026).
Baca Juga:
Pinjol Tak Boleh Teror Kontak Debitur, Yasonna: Keluarga dan Rekan Kerja Tak Punya Utang
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya transaksi keuangan mencurigakan di dalam ekosistem pendanaan digital yang saat ini melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar.
Yasonna menilai pengawasan terhadap industri pinjaman daring selama ini terlalu banyak berfokus pada pihak peminjam, besaran utang, serta mekanisme penagihan kepada debitur.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut, asal-usul modal bernilai miliaran hingga triliunan rupiah yang berputar dalam industri pinjaman online juga harus diperiksa secara transparan untuk mencegah potensi tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
Mantan Penyidik KPK: Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
"Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya," kata Yasonna, Jumat (14/8/2026).
Yasonna menilai terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting untuk diperiksa, yakni pihak yang menyediakan modal dan asal dana yang kemudian disalurkan kepada masyarakat melalui platform pinjaman daring.
"Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana, siapa pemilik dananya," ujarnya.
Penelusuran terhadap aliran dana dinilai diperlukan agar seluruh aktivitas pendanaan dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Bagaimana aliran dananya, semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Yasonna.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan permintaan pengawasan terhadap sumber dana bukan berarti menuduh penyelenggara layanan pendanaan melakukan tindak pidana.
Menurut Yasonna, negara tetap memiliki kewajiban memastikan kepastian hukum sekaligus transparansi mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner dari modal yang disalurkan kepada masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat dikejar-kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak mendapatkan perhatian yang sama," tegas Yasonna.
Ia menekankan tanggung jawab dalam industri pinjaman online tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat yang menjadi peminjam, tetapi juga harus berlaku terhadap pihak yang menyediakan dana.
"Debitur harus bertanggung jawab, tetapi sumber dan pemilik dana juga harus jelas," katanya.
Pengawasan menyeluruh terhadap industri pinjaman online dinilai semakin penting karena banyak masyarakat terjebak utang melebihi kemampuan finansial mereka akibat mudahnya memperoleh pinjaman melalui berbagai platform digital.
Yasonna meminta persoalan tersebut dilihat sebagai sebuah ekosistem sehingga pengawasan tidak berhenti pada peminjam yang berada di bagian akhir rantai pendanaan.
"Kita perlu melihat persoalan pinjol secara utuh, jangan hanya melihat debitur di ujung rantai," ujarnya.
Menurut Yasonna, pemeriksaan harus mencakup mekanisme pemberian pinjaman, identitas pihak yang menyediakan dana, sumber modal, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut.
"Periksa juga sistem pemberian pinjamannya, siapa pemberi dananya, dari mana sumber dananya, kepada siapa keuntungan mengalir, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan hukum Indonesia," katanya.
Yasonna memastikan perusahaan maupun pemberi dana yang menjalankan kegiatan secara legal tidak perlu khawatir apabila rekam jejak transaksi keuangan dalam industri tersebut ditelusuri oleh negara.
"Kalau seluruh dananya legal, pemilik manfaatnya jelas, transaksinya wajar dan kewajiban hukumnya dipenuhi, tentu tidak ada persoalan," ujar Yasonna.
Sebaliknya, negara dinilai wajib melakukan pemeriksaan lebih jauh apabila ditemukan indikasi transaksi mencurigakan dalam perputaran dana industri pinjaman daring.
"Tetapi kalau ada transaksi yang mencurigakan, negara wajib hadir dan menelusurinya sampai terang," pungkasnya.
Selain menyoroti asal dan aliran modal, Yasonna mengecam praktik penagihan intimidatif yang dinilai dapat melanggar privasi serta merendahkan martabat debitur.
Praktik tersebut antara lain dilakukan dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, maupun rekan kerja peminjam untuk memberikan tekanan dalam proses penagihan utang.
"Sampai mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum," tegas Yasonna.
Untuk membenahi persoalan tata kelola industri secara lebih mendasar, Yasonna mengusulkan DPR segera membentuk Panitia Kerja atau Panja Pinjol.
Pembentukan Panja Pinjol diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengusut tata kelola industri secara menyeluruh, mengevaluasi regulasi, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
"Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban, DPR tidak boleh menutup mata," ujarnya.
Yasonna menginginkan pembahasan persoalan pinjaman online dilakukan secara menyeluruh agar negara dapat memastikan perlindungan terhadap masyarakat berjalan secara nyata.
"Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat," katanya.
Sorotan terhadap industri jasa keuangan berbasis teknologi tersebut semakin mengemuka setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda terhadap puluhan penyelenggara pinjaman online terkait dugaan kartel suku bunga.
Yasonna mengingatkan kemudahan akses terhadap pembiayaan tidak boleh berkembang menjadi sistem yang justru menjerumuskan masyarakat ke dalam persoalan utang berkepanjangan.
"Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat," kata Yasonna.
Menurutnya, akses masyarakat terhadap pembiayaan tetap dibutuhkan, tetapi pengembangannya harus memperhatikan perlindungan terhadap konsumen.
"Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat," ujarnya.
DPR juga mendorong evaluasi terhadap regulasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar industri dapat tumbuh secara sehat tanpa mengorbankan hak asasi manusia.
Yasonna menegaskan negara harus mampu memastikan praktik bisnis di sektor jasa keuangan tetap tunduk terhadap hukum serta tidak merugikan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat," tegas Yasonna.
Menurutnya, DPR memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawal pertumbuhan industri jasa keuangan agar berlangsung secara sehat, adil, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat.
"DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia," katanya.
Yasonna menilai pembenahan industri pinjaman online harus mampu mencegah munculnya dampak sosial yang lebih luas terhadap kehidupan masyarakat.
"Tidak boleh ada lagi warga negara yang kehilangan martabat, kehilangan pekerjaan, kehilangan keluarganya, bahkan kehilangan nyawa akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab," tegas Yasonna.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]