WahanaNews.co | Pemerintah sukses mengantongi penerimaan negara sebesar Rp 339,71 miliar, yang bersumber dari pajak kripto dan fintech P2P lending sejak Juni hingga Oktober 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merinci, penerimaan negara sebesar Rp 339,71 miliar berasal dari pajak fintech sebesar Rp 148,6 miliar dan pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Adapun pajak P2P lending dan pajak kripto merupakan pajak yang berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022.
"Untuk finetch PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 101,39 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 47,21 miliar," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKita, Kamis (24/11/2022) kemarin.
Sementara itu, untuk pajak kripto yang berhasil terkumpul Rp 191,11 miliar sejak Juni hingga Oktober 2022 berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 91,4 miliar.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Rinciannya PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan pada pajak kripto berhasil terkumpul Rp 99,71 miliar.
"Jadi, ini dalam relatif yang cukup singkat dari mulai Juni hingga 31 Oktober," jelas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Sementara pajak untuk layanan pinjam meminjam (P2P lending) diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022. [rna]