"Kemudian, KUR Kontraktor yang sudah diumumkan Pak Menko dan Pak Menteri Perumahan untuk UMKM yang bisa mendapatkan akses hingga Rp 22 miliar untuk kontraktor perumahan. Itu juga sudah dikeluarkan aturan PMK-nya," ungkapnya.
Terakhir, bentuk dukungan dari Kementerian Keuangan untuk sektor perumahan adalah pembebasan pajak atau pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen hingga akhir 2025 bagi rumah seharga Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Kemensos Gandeng Kementerian PKP dan BPS Gunakan DTSEN untuk Program BSPS
"Kami masih memberikan insentif fiskal yaitu untuk rumah-rumah komersial yang sampai Rp 2 miliar seperti yang dilaksanakan tahun ini untuk menstimulasi demand side dan supply side serta production dan konstruksi rumahnya," terangnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.