WahanaNews.co | Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael akan memberlakukan larangan pada setiap supermarket dan toko modern untuk membebankan pembelian kantung belanjaan ramah lingkungan pada konsumen.
Pasalnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab pengelola toko modern, dan wajib mencintai lingkungan.
Baca Juga:
Prabowo Resmikan 55 Proyek EBT Senilai Rp 25 Triliun, Listrik Hijau Siap Terangi Nusantara
Selama ini, tak sedikit toko modern mengarahkan setiap pengunjung atau konsumen membeli kantung belanjaan rumah lingkungan. Bahkan ada yang membanderol harga per kantung ini di atas 5.000 atau lebih.
Sementara itu, bisa saja pembeli membutuhkan lebih dari dua kantung.
"Tidak bisa dibiarkan praktik mengkomersialkan tas kantung di toko modern. Tas itu sudah menjadi tanggung jawab pengelola toko modern. Terutama tas kantung ramah lingkungan dari kertas. Bukan plastik. Kami akan mengusulkan dalam Perda akan polemik ini," kata Josiah, melansit Tribunjatim.com, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga:
Dua Warga Jaktim Positif Covid-19 pada Mei 2025, Kini Sembuh
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyebut bahwa Bapemperda saat ini sedang menggodok Raperda Tentang Sampah Permukiman yang masuk dalam propemperda 2023 sebagai Raperda usulan DPRD. Salah satunya menyinggung sampah plastik dari toko modern.
Josiah yang anggota Fraksi PSI ini mengusulkan agar ada penggabungan Perda yang identik. Salah satunya adalah Perda no 1 tahun 2019 Perubahan Atas Perda no 5 tahun 2014.
"Saya lihat ada kemiripan dari Raperda yang sedang digodok dengan Perda 1 tahun 2019 tersebut. Jadi supaya tidak membuat masyarakat bingung dan supaya tidak banyak aturan di Surabaya, saya usulkan di gabung saja," tandasnya.