Dalam Raperda yang tengah dibahas agar pelarangan kantung plastik juga diatur dalam Perda. Pelarangan kantung plastik ini juga saat ini sudah dimasukkan dalam Perwali.
Dalam Raperda itu juga ditekankan terkait aturan dan larangan bagi pelaku usaha untuk mencari untung dari kantong belanja. Josiah mengemukakan bahwa soal kantung plastik di mal sifatnya adalah tawaran.
Baca Juga:
Program Siswa Nakal ke Barak TNI Guncang Jabar, Efeknya Tembus ke Jatim
Bukan mengarahkan. Namun idealnya kantung ramah lingkungan itu sudah seharusnya difasilitasi pengelola toko modern atau mal.
Tidak berbayar karena memang sudah menjadi hak pengunjung dan tanggung jawab pengelola menyediakan tas ramah lingkungan gratis.
Selain soal kantung ramah lingkunga di mal, Raperda yang tengah dibahas itu juga akan mengatur mengenai incenerator (pembakaran sampah). Pemkot Surabaya wajib menambah incenerator yang ramah lingkungan.
Baca Juga:
Dukun Palsu Tipu Keluarga di Magetan, Rugikan Miliaran
Josiah mengatakan selain asap pembakaran harus ramah lingkungan, hasil pembakaran juga wajib ramah lingkungan dan sistem dari incenerator tersebut harus tertutup supaya tidak ada polusi bau menyengat maupun pencemaran air lindi.
Menurut Josiah, incenerator yang ada saat ini hanya mampu menampung 1000 ton perhari. Sedangkan sampah yang dihasilkan warga Surabaya mencapai 1.600 ton per hari. Kalau kapasitas incenerator ini masih kurang akan ada penumpukan di TPA Benowo.
Memang tidak murah terkait alat incenerator ini. Diperkirakan biaya pengadaan incenerator tersebut sekitar Rp 1,6 triliun. "Bisa diupayakan alat ini tapi multi years," kata Josiah. [ast/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.