- Mengisi permohonan surat keterangan fiskal melalui menu KSWP
- Submit permohonan surat keterangan fiskal
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Pengurus Tax Center UNIAS Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan Pembukuan UMKM
Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi DJP atas permohonan yang disampaikan melalui laman resmi, dapat diterbitkan:
1. Surat keterangan fiskal dalam hal permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan, atau
2. Surat penolakan, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pengajuan surat keterangan fiskal.
Baca Juga:
Buka Sosialisasi Perpajakan, Ini Kata Pjs Bupati Pakpak Bharat
Penerbitan keputusan tersebut terjadi secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.
Sementara, permohonan yang diajukan langsung melalui KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Permohonan penerbitan surat keterangan fiskal dapat diajukan tertulis secara langsung ke KPP/KP2KP, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan.