Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), surat keterangan fiskal adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu, untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Surat keterangan fiskal, digunakan untuk memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain.
Baca Juga:
Rafael Alun Bersama Istrinya Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp16,6 Miliar
Pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu yang dimaksud antara lain:
1. Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
2. Pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan real estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu.
Baca Juga:
Pemkab Pakpak Bharat Kerja Sama dengan Kanwil DJP Provsu, Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan
3. Pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
4. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
5. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday).