Jika wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis melalui KPP/KP2KP selain tempat wajib pajak terdaftar, permohonan tersebut harus disertai lampiran fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Dokumen pendukung yang dimaksud, antara lain fotokopi SPT Tahunan PPh minimal meliputi lnduk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus wajib pajak. Ini dilakukan demi mendukung keabsahan penandatangan.
Baca Juga:
Rafael Alun Bersama Istrinya Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp16,6 Miliar
Permohonan tertulis yang diajukan harus ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pimpinan wajib pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.
Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian terhadap permohonan permohonan tertulis penerbitan surat keterangan fiskal secara langsung ke KPP/KP2KP.
Berdasarkan hasil penelitian melalui sistem informasi, DJP dapat menerbitkan surat keterangan fiskal dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja jika wajib pajak memenuhi ketentuan.
Baca Juga:
Pemkab Pakpak Bharat Kerja Sama dengan Kanwil DJP Provsu, Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan
Penolakan penerbitan surat keterangan fiskal juga akan diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari, jika wajib pajak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Permohonan juga dapat dikembalikan dalam hal pengajuannya tidak memenuhi ketentuan terkait penandatangan permohonan dan penyampaian permohonan.
Surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh DJP ini, berlaku untuk satu bulan sejak tanggal penerbitan.