Beberapa produk utama ekspor sektor pertambangan dengan kenaikan tertinggi pada Maret 2025 ialah bijih
logam, terak, dan abu (HS 26) yang naik 4.154,80 persen (MoM). Ekspor bijih logam, terak, dan abu naik signifikan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor yang salah satunya bertujuan untuk merelaksasi ekspor komoditas konsentrat tembaga.
Produk utama lainnya yang meningkat ekspornya, yaitu aluminium dan barang daripadanya (HS 76) yang
meningkat 105,08 persen, timah dan barang daripadanya (HS 80) naik 63,84 persen, nikel dan barang daripadanya (HS 75) naik 40,20 persen, serta besi dan baja (HS 72) naik 19,64 persen (MoM).
Baca Juga:
Apresiasi Penguatan Sinergi UMKM Masuk Ritel, Kemendag Dukung Holiday Sale 2025
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.