WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gaji bersih anggota DPR RI tetap besar meski tunjangan perumahan dihapus dan beberapa tunjangan lain dipangkas, Sabtu (6/9/2025), hal ini diungkapkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus yang menilai take home pay anggota dewan masih sekitar Rp65 juta per bulan.
Lucius menyampaikan bahwa berdasarkan surat pimpinan DPR, gaji bersih anggota dewan kini sekitar Rp65 juta per bulan, menunjukkan tak ada penyesuaian signifikan terhadap tunjangan-tunjangan lain selain tunjangan perumahan yang dihapus.
Baca Juga:
DPR RI Keluarkan 6 Keputusan Menjawab Tuntutan 17+8 Rakyat
"Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta per bulan, nampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dihapus," ujar Lucius melalui pesan singkat.
Ia mempertanyakan keberanian DPR yang tak menghapus tunjangan lain yang dianggap berlebihan, misalnya tunjangan komunikasi intensif sekitar Rp20 juta per bulan, yang menurut Lucius menimbulkan pertanyaan publik mengenai intensitas komunikasi yang sebenarnya dibutuhkan anggota DPR.
"Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjangan sebesar itu?" imbuhnya.
Baca Juga:
Pimpinan DPR Setujui Hentikan Hak Keuangan Anggota Nonaktif
Lucius juga menyoroti tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan anggota DPR yang memiliki tujuan sama, namun tetap diberikan secara terpisah dengan nominal masing-masing cukup besar, yaitu Rp9.700.000 untuk tunjangan jabatan dan Rp7.187.000 untuk tunjangan kehormatan.
"Tunjangan terkait peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan pengikatan fungsi dewan juga nampak sama tujuannya, tetapi dibikin seolah-olah menjadi hal yang berbeda," jelas Lucius.
Meski demikian, Lucius tetap mengapresiasi langkah DPR yang menghapus tunjangan perumahan dan berharap DPR melakukan pembenahan menyeluruh terhadap jenis dan nominal tunjangan anggota dewan di masa depan.
"Kalau DPR dibilang tak cukup aspiratif, kan mestinya tunjangan komunikasi intensif itu jadi enggak bermakna," tambahnya.
Ia menekankan dasar hukum penetapan hak-hak keuangan anggota DPR yang sudah lama tidak direvisi, termasuk undang-undang sejak 1980 dan peraturan pemerintah turunannya sejak 1990-an, sehingga mendorong penataan kembali aturan terkait hak keuangan pejabat negara.
Berikut rincian gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional anggota DPR: Gaji pokok Rp4.200.000, tunjangan suami/istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp289.680, uang sidang/paket Rp2.000.000, total Rp16.777.680.
Tunjangan konstitusional meliputi biaya peningkatan komunikasi intensif Rp20.033.000, tunjangan kehormatan anggota DPR Rp7.187.000, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4.830.000, sedangkan honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan Rp8.461.000 untuk masing-masing fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, total Rp57.433.000, sehingga total bruto Rp74.210.680 dengan potongan PPh 15% Rp8.614.950 menghasilkan take home pay sekitar Rp65.595.730.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]