Untuk kendaraan roda enam atau lebih, pembelian Solar dibatasi maksimal 200 liter per hari.
Sedangkan kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah ditetapkan maksimal 50 liter per hari.
Baca Juga:
Penampung BBM Subsidi Berkedok Warung di Baganpete, Polisi Diminta Segera Tangkap Pemilik Warung
Pembatasan juga diberlakukan untuk BBM jenis Pertalite.
Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan layanan publik juga mendapatkan batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap
Selain pembatasan volume, pemerintah mewajibkan pencatatan nomor polisi pada setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite.
Badan usaha penugasan juga diwajibkan menyampaikan laporan penyaluran secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Penyaluran BBM yang melebihi batas kuota tidak akan mendapatkan subsidi dan akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi atau BBM umum.