WahanaNews.co | Sejumlah petani di Tulungagung mengeluh tak dapat pupuk subsidi.
Petani yang tergabung di dua Kelompok Tani Hutan (KTH) di Tulungagung wadul ke DPRD setempat.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Pendamping warga dari PPLH Mangkubumi Tulungagung, Munif Rodaim, mengatakan petani tersebut berasal dari KTH di Desa Tenggarejo dan Jengglungharjo. Kedua kelompok ini memiliki anggota lebih dari 1.000 orang.
"Rinciannya 614 petani dari Desa Tenggarejo dan 445 petani," kata Munif Rodaim, Jumat (23/9/2022).
Menurut Munif, informasi kesimpangsiuran terkait alokasi pupuk subsidi itu berawal dari sosialisasi eRDKK oleh Dinas Pertanian Tulungagung. Saat itu warga menerima informasi jika petani yang bisa dimasukkan dalam eRDKK dalah petani anggota LMDH. Sedangkan untuk anggota KTH disarankan untuk mundur dari KTH jika ingin memperoleh pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
"Awal mulanya seperti itu yang dipahami oleh petani, akhirnya kami hearing hari ini," ujarnya.
Pihaknya khawatir jika informasi tersebut tidak diluruskan maka bisa mengancam hak petani untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Padahal dalam aturan Kementerian Pertanian yang baru, tidak ada klausul yang mengatur terkait perserikatan atau organisasi petani.
"Yang diatur itu adalah jenis pupuknya dan jenis tanaman," ujarnya.