WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree), sebuah platform pinjaman online (pinjol), karena pelanggaran regulasi yang berujung pada kasus gagal bayar.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, pada 21 Oktober 2024.
Baca Juga:
Instagram Rajai Daftar Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini 10 Besar Lainnya
Investree, yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan, melanggar ketentuan terkait ekuitas minimum serta regulasi lain yang tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, memburuknya kinerja perusahaan juga berdampak pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, terutama di sektor LPBBTI.
Baca Juga:
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai untuk Mudik, Ini Alasannya
"OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, mendapatkan investor strategis yang kredibel, dan memperbaiki kinerja perusahaan sesuai aturan yang berlaku, serta melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) dari pemegang saham," ujar Ismail dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Selasa (22/10/2024).
Sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah memberikan sanksi administratif bertahap kepada Investree, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Namun, perusahaan gagal memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan, sehingga dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.