WahanaNews.co | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Posko Pelaksanaan THR 2022.
Posko THR dibentuk untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 ini.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan pelaksanaan posko THR melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id, mulai kapan? Mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei tahun 2022," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Ditegaskannya, pengusaha wajib memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Artinya THR harus dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Para pekerja bisa melaporkannya perusahaan ke posko THR jika perusahaan tidak membayarkan THR sebagaimana diatur pemerintah.
Bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemnaker juga membuka posko THR di Kantor Kemnaker, Jakarta yang menyatu dengan fasilitas Pegawai Pengelola Informasi dan Data (PPID).
"Kami tetap akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, teman-teman pekerja jika ingin melakukan pengaduan secara langsung," tutur Ida.