Dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masing-masing provinsi diharapkan membentuk posko THR melalui website poskothr.kemnaker.go.id, sehingga dapat terintegrasi.
Keberadaan posko THR keagamaan ini, lanjut Ida adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh dalam mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun perusahaan," jelasnya.
Ditambahkannya, pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan kepada gubernur/bupati/walikota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.