WAHANANEWS.CO, Jakarta - Amerika Serikat kembali memantik ketegangan dagang, kali ini dengan Indonesia.
Presiden Donald Trump secara resmi menetapkan kebijakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk-produk asal Indonesia.
Baca Juga:
Tarif Turun Jadi 80 Persen, Trump Ubah Strategi Hadapi Tiongkok
Penerapan tarif tersebut akan dimulai pada 1 Agustus mendatang, sedikit mundur dari jadwal semula yang direncanakan berlaku per 9 Juli.
Kebijakan ini pertama kali dilaporkan oleh kantor berita Reuters pada Selasa (8/7/2025), yang menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu dari 14 negara yang menerima surat langsung dari Presiden Trump mengenai pemberlakuan tarif baru tersebut.
Selain Indonesia, negara-negara yang turut mendapat surat serupa mencakup Malaysia, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Bangladesh, Serbia, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia.
Baca Juga:
Tarif Impor AS Ancam Ekonomi Thailand, Potensi Kerugian Capai Rp392 Triliun
Menariknya, dua sekutu penting AS, yakni Jepang dan Korea Selatan, juga lebih dulu menjadi target tarif serupa sejak awal kebijakan ini digulirkan pada April lalu.
"Trump mengatakan AS akan memberlakukan tarif impor 32 persen pada Indonesia," tulis Reuters dalam laporannya.
Surat resmi yang dikirimkan Trump bahkan telah diunggah ke akun pribadi miliknya di platform Truth Social.