WahanaNews.co | Sebanyak 33 Gubernur secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Penetapan upah minimum menggunakan formulasi mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 							
						
							
							
								Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, dengan Papua Barat Daya sebagai provinsi paling muda.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kemnaker Rilis Aturan Magang Fresh Graduate Bergaji UMP untuk Lulusan S1 hingga D3
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penetapan UMP kali ini berjalan kondusif. Di mana, rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). Sementara, Permenaker No 18/2022 menetapkan batas maksimal kenaikan 10%.							
						
							
							
								Dia mengatakan, Permenaker tersebut sebagai jalan tengah bagi semua pihak.							
						
							
							
								"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Segini Besaran UMR Wilayah Jabodetabekjur Tahun 2025
									
									
										
									
								
							
							
								Dia pun meminta pemerintah provinsi yang belum menetapkan UMP tahun 2023 segera membuat keputusan. Di mana, jika mengacu Permenaker No 18/2022, batas maksimal penetapan UMP tahun 2023 adalah 28 November, dan upah minimum kabupaten/ kota pada 7 Desember nanti,							
						
							
							
								Dia juga mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur soal UMP tahun 2023.							
						
							
							
								"Kami ingin menekankan lagi, formula yang diatur dalam Permenaker No 18/2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.