WahanaNews.co | Sebanyak 33 Gubernur secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Penetapan upah minimum menggunakan formulasi mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, dengan Papua Barat Daya sebagai provinsi paling muda.
Baca Juga:
Cuitan di X, Bikin Septia Eks Karyawan Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penetapan UMP kali ini berjalan kondusif. Di mana, rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). Sementara, Permenaker No 18/2022 menetapkan batas maksimal kenaikan 10%.
Dia mengatakan, Permenaker tersebut sebagai jalan tengah bagi semua pihak.
"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga:
Prabowo dan Dewan Ekonomi Nasional Bahas Sejumlah Isu Strategis Ekonomi
Dia pun meminta pemerintah provinsi yang belum menetapkan UMP tahun 2023 segera membuat keputusan. Di mana, jika mengacu Permenaker No 18/2022, batas maksimal penetapan UMP tahun 2023 adalah 28 November, dan upah minimum kabupaten/ kota pada 7 Desember nanti,
Dia juga mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur soal UMP tahun 2023.
"Kami ingin menekankan lagi, formula yang diatur dalam Permenaker No 18/2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.