WahanaNews.co, Jakarta - Kasus gagal bayar dalam pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan banyak pihak, namun seiring berjalannya waktu, pinjol dan berbagai kasus terkaitnya justru semakin mengalami peningkatan.
Utang pada pinjol sebenarnya memiliki potensi untuk hilang secara otomatis.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Namun, tentu ada prosedur yang perlu diikuti sebelum utang dapat benar-benar terhapus.
Hangusnya Utang Pinjol
Melansir detikcom, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, masyarakat yang meminjam pada pinjol ilegal tidak perlu melunasinya. Hal ini terkait dengan sifat pinjol.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Dari perspektif hukum perdata, pinjaman online (pinjol) ilegal dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata.
Pinjaman yang diterima dari pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum, dan peminjam memiliki hak untuk tidak membayarkannya.
Jika ada penagihan, peminjam memiliki hak untuk melaporkan ke polisi dan mengajukan pengaduan.
Pinjol ilegal seringkali melanggar prosedur penagihan yang baik dan etis.
Penagihan dapat dilakukan secara kasar, penuh ancaman, dan jauh dari tindakan yang manusiawi.
Utang yang berasal dari pinjol ilegal tentu berbeda dengan jasa peminjaman yang legal.
Pinjaman yang sah sesuai dengan peraturan hukum dan terpantau oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Tenaga penagih pun memiliki sertifikasi, sehingga dilakukan sesuai aturan dan mudah dimonitor. Beberapa peraturan yang harus dipatuhi adalah:
Menghindari penagihan dengan ancaman dan kekerasan.
Hanya dilakukan pukul 08.00-20.00.
Apabila terjadi pelanggaran, maka OJK atau AFPI akan memberikan sanksi.
Aturan Penagihan Utang Pinjol
Aturan penagihan utang pinjol tercantum dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2022 poin C angka 3 huruf (d).
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar, setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.
Sesuai aturan tersebut, masa pinjol menagih utang adalah selama 90 hari. Hal ini seringkali membuat masyarakat mengira bahwa utangnya akan hangus secara otomatis.
Jika sudah lewat 90 hari, pihak pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga penagihan yang sudah diakui OJK.
Penyelenggara pinjol juga boleh menunjuk kuasa hukum sesuai aturan yang berlaku.
Artinya, utang tersebut masih ada namun dengan pola penagihan berbeda. Jika belum lewat 90 hari, pemberi utang tidak perlu berhadapan langsung dengan penerima pinjaman.
Utang pada pinjol tetap harus dibayar dan tidak hangus dengan sendirinya. Apalagi bila pinjol tersebut bersifat legal sesuai hukum.
Hal berbeda bisa terjadi bila berutang dengan pinjol ilegal, yang boleh tidak dilunasi dan dilaporkan pada polisi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]