WahanaNews.co | Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah resmi jadi UU PPSK. Salah satu poin pentingnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini jadi penyidik tunggal kasus pidana keuangan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5) seperti dikutip pada Senin (9/12).
Meski demikian, OJK juga bisa menggunakan sumber daya dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil.
Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Adapun penyidik yang berasal dari pegawai negeri sipil tertentu diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Melansir CNNIndonesia, pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Polri.
Kemudian, administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik pegawai tertentu dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.