Lebih lanjut, dalam melaksanakan penyidikan OJK berkoordinasi dengan Polri. Penyidik OJK pun memiliki beberapa wewenang sebagai berikut:
a. Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan;
Baca Juga:
OJK Hapus Catatan Utang di Bawah Rp1 Juta dari SLIK, Dorong Program 3 Juta Rumah
b. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
c. Melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan;
d. Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;
Baca Juga:
Faktor Usia dan PHK, Pembayaran Dana Pensiun Tembus Rp 20,79 Triliun
e. Meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
f. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
g. Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang sedang ditangani;