WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, memberikan klarifikasi terkait viralnya kasus sepatu olahraga impor yang dikenakan bea masuk seharga Rp 31 juta, padahal harganya hanya Rp 10 juta.
Askolani menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas dengan menghitung bea masuk sesuai dengan nilai barang yang dilaporkan secara online, bukan melalui pelaporan offline.
Baca Juga:
PT Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Mutakhirkan Data untuk Mendukung Tertib Administrasi Pajak dalam Era Coretax
Oleh karena itu, tidak ada koreksi yang dilakukan oleh stafnya.
"Izin kepabeanan diberikan berdasarkan sistem online yang diterima dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT), bukan dari pelaporan offline. Jika PJT memasukkan data yang tidak tepat, maka perhitungan kepabeanan (secara online) dapat menjadi tidak akurat sesuai dengan nilai riil barang tersebut," kata Askolani, mengutip CNN Indonesia, Rabu (24/4/2024).
Oleh karena itu, jika terdapat kesalahan, menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas penginputan data, dalam hal ini Perusahaan Jasa Titipan (PJT), harus menyampaikan koreksi yang diperlukan.
Baca Juga:
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Super Mewah, Berlaku 1 Januari 2025
"Hal tersebut kadang terjadi di PJT sehingga mengganggu konsumen. Bila kita mendapatkan masukan tersebut, maka kita minta PJT untuk segera me-recheck dan mengoreksi pemasukan data yang tidak tepat tersebut," imbuhnya.
Askolani menyebut jika PJT tidak melakukan koreksi dan ditemukan langsung oleh pegawai Bea Cukai ada perbedaan harga riil barang dan yang dilaporkan, maka otomatis dikenakan denda. Karenanya, ia berharap PJT segera melakukan perbaikan data.
"Bisa diperbaiki perhitungannya setelah PJT memperbaiki input datanya. Sehingga bisa menyelesaikan kendala yang dihadapi konsumen," tuturnya.
Sebelumnya, viral video seorang pria yang protes dikenakan bea masuk Rp 31 juta untuk pembelian sepatu olahraga impor seharga Rp 10 jutaan.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?," tanya pria dalam video tersebut.
Melalui unggahan di akun X atau Twitter resminya, Bea Cukai menyebut jika bea masuk tersebut besar karena nilai CIF atas impor yang disampaikan oleh jasa kirim, dalam hal ini HDL tidak sesuai sehingga dikenakan denda.
CIF yang awalnya dilaporkan hanya US$ 35,37 atau Rp 562.736, setelah dilakukan pemeriksaan atas barang tersebut ternyata US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.
Karena ketidaksesuaian tersebut, importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, yaitu Pasal 28 Bagian Kelima dan Pasal 28 Ayat 3.
Sanksi denda tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, besarnya denda yang dikenakan berkisar antara 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena sanksi denda.
Untuk produk sepatu yang dimaksud, rincian bea masuk dan pajak impor adalah sebagai berikut: bea masuk sebesar 30% sejumlah Rp 2.643.000, PPN sebesar 11% sejumlah Rp 1.259.544, dan PPh impor sebesar 20% sejumlah Rp 2.290.000. Ditambah dengan sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000. Sehingga, total tagihannya mencapai Rp 30.928.544.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]