"Jadi ini perusahaan listrik negara, bukan perusahaan listrik siapa-siapa. Kalau anda bekerja, anda bekerja sebagai negara, kalau dikaitkan negara harus hadir, PLN harus menghadirkan negara," tutur Wamenkeu.
Suahasil lalu mengingatkan kepada para pimpinan di PLN pada kesempatan itu bahwa ketika peranannya sudah dipahami sebagai negara maka kepentingan yang ada di benak mereka haruslah kepentingan negara yang seluruhnya merupakan hasil dari penugasan oleh rakyat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Tugas dari rakyat untuk negara itu menurutnya terdiri dari empat hal, yakni melindungi segenap bangsa, menyejahterakan setiap warga, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia.
"Negara ini dibentuk rakyatnya untuk menjalankan empat tugas tersebut, kalau anda negara anda jalankan empat itu dan saya ingin ingatkan PLN adalah negara anda leaders dari negara ini di bidang listrik yang kita jalankan secara usaha," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga mengingatkan bahwa PLN juga merupakan PT atau perseroan terbatas. PT itu menurutnya bertujuan bukan untuk menyediakan listrik, melainkan mencari keuntungan berdasarkan UU PT.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Mohon izin Pak Wamenkeu, Pak Wakomut, UU PT tujuan PT adalah mencari keuntungan pak, profit, coba baca UU PT, profit, tapi dalam hal ini harus dicari titik keseimbangan yaitu kita harus menyediakan listrik yang anda affordable reliable sekarang ada tambahan green, dan dalam hal ini negara hadir," ucap Darmawan.
"Kita ditugaskan untuk melistriki suatu daerah apakah komersial feasibility menjadi consideration yang utama, tidak. Kita ditugaskan negara menyediakan listrik di daerah terpencil kita laksanakan itu for better or worst demi menjalankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." tegasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]