Ketika hendak berbelanja, pastikan setiap kemasan plastik, kotak, botol, dan kaleng produk makanan dan minuman dibaca terlebih dahulu masa kadaluarsa, komposisi pada produk, dan penjelasan terkait izin yang beredar dari instansi kesehatan ataupun perdagangan dalam produk yang akan dibeli.
Jika menemukan produk yang kadaluarsa, maka segera laporkan dan protes kepada pedagang atau mengelola toko dan pasar swalayan atau toserba yang masih menjual produk kadaluarsa.
Baca Juga:
Ganggu Kesehatan Konsumen, YLKI Soroti Bahaya PHO dalam Makanan Olahan
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada YLK Sumsel, instansi kesehatan atau pemerintah terkait, dan pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti terkait penertiban dan langkah hukum yang diperlukan.
Dalam hal ini, kewaspadaan masyarakat yang tinggi terhadap ketelitian produk makanan dan minuman kadaluarsa merupakan hal yang sangat penting, dikarenakan hal tersebut dapat meminimalisir peredaran dan penjualan produk-produk kadaluarsa.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan masyarakat memiliki hak konsumen yang tercantum dalam (UU) Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
YLKI Desak Regulasi Wajib, Konsumen Harus Tahu Bahaya Lemak Trans di Makanan
Antara lain haknya ialah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Kemudian, pelanggaran terkait peredaran produk kadaluarsa merupakan perbuatan yang merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan akan mendapatkan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang melanggar.
Disisi lain, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan pihaknya bersama tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa pekan kedepan akan melakukan inspeksi dadakan untuk memastikan produk makanan dan minuman terjamin keamanan dan kesehatannya serta untuk mencegah beredarnya produk yang kadaluarsa dan mengandung bahan kimia berbahaya. [qnt]