Pemilik data dapat meminta platform melakukan investigasi internal terhadap akun atau pinjaman yang diduga dibuat tanpa izin.
Jika terdapat unsur pencurian identitas atau penipuan, masyarakat juga perlu membuat laporan resmi ke kepolisian.
Baca Juga:
Jepang Pangkas Pajak Makanan dari 8% Jadi 1%, Berlaku Mulai April 2027
Laporan polisi dapat menjadi dasar hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, pemilik data perlu segera mengganti password akun penting seperti email, mobile banking, dompet digital, dan akun media sosial.
Perubahan password perlu dilakukan untuk mencegah pelaku mengakses akun lain yang terhubung dengan data pribadi korban.
Baca Juga:
950 Dapur MBG Masuk Radar BGN, Tak Penuhi Standar Bisa Langsung Ditutup
Masyarakat juga disarankan mengaktifkan autentikasi dua langkah atau 2FA pada akun-akun penting.
Proteksi tambahan ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan lebih lanjut jika data login atau identitas pribadi telah bocor.
Untuk mencegah KTP disalahgunakan, masyarakat sebaiknya tidak sembarangan mengunggah foto KTP ke platform yang tidak jelas.