Masyarakat juga perlu mengenali tanda-tanda KTP disalahgunakan untuk pinjaman.
Salah satu tanda yang perlu dicurigai adalah munculnya tagihan pinjaman dari platform yang tidak pernah digunakan.
Baca Juga:
Selebgram Adam Deni Ditahan, Diduga Bawa Airsoftgun dan Rusak Ruko di Cilincing
Tanda lain adalah adanya pesan penagihan, telepon dari debt collector, atau notifikasi pembayaran dari layanan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Masyarakat juga perlu waspada jika tiba-tiba mengalami kendala saat mengajukan kredit karena tercatat memiliki riwayat pinjaman bermasalah.
Jika menemukan adanya pinjaman ilegal atas nama sendiri, masyarakat perlu segera melakukan sejumlah langkah pengamanan.
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Langkah pertama adalah melapor ke OJK melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Laporan kepada OJK diperlukan agar dugaan penyalahgunaan identitas dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan sektor jasa keuangan.
Langkah berikutnya adalah menghubungi platform pinjaman online terkait untuk mengajukan sengketa identitas.