Data yang dapat terlihat melalui SLIK mencakup fasilitas kredit dari bank maupun lembaga pembiayaan yang melaporkan data ke OJK.
Namun, masyarakat tetap perlu berhati-hati karena tidak semua pinjaman online ilegal tercatat dalam sistem SLIK OJK.
Baca Juga:
Selebgram Adam Deni Ditahan, Diduga Bawa Airsoftgun dan Rusak Ruko di Cilincing
Artinya, tidak ditemukannya pinjaman dalam SLIK bukan berarti data pribadi sepenuhnya aman dari risiko penyalahgunaan.
Selain mengecek melalui SLIK, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan langsung pada aplikasi pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK.
Pengecekan melalui aplikasi pinjol legal dapat membantu memastikan apakah ada akun yang pernah dibuat menggunakan NIK, nomor ponsel, atau data pribadi milik seseorang.
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Jika menemukan akun yang tidak pernah dibuat, pemilik data perlu segera menghubungi layanan pelanggan platform terkait.
Langkah tersebut penting untuk meminta penjelasan, pemblokiran, atau investigasi internal atas dugaan penyalahgunaan identitas.
Cara ini berguna untuk mengecek kemungkinan penyalahgunaan data pada platform tertentu, terutama jika seseorang pernah mengalami kebocoran data pribadi.