WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kali ini, unit Wilmar di China dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan kontrak dan diwajibkan membayar kompensasi sebesar RM1,1 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun.
Masalah hukum membayangi Wilmar International Ltd. milik orang terkaya di Malaysia, Robert Kuok.
Baca Juga:
Saudara Serumpun Medan & Kuala Kurau Malaysia: Akan Jalani Kolaborasi Apa?
Dikutip dari Free Malaysia Today, melansir Kontan.Id, Rabu (26/11/2025) pengadilan Huaibei Intermediate People’s Court memutuskan bahwa Yihai (Guangzhou) Oils & Grains Industries Co Ltd, anak usaha Wilmar, ikut bertanggung jawab atas dugaan penipuan kontrak yang melibatkan perdagangan minyak sawit antara perusahaan negara Anhui Huawen dan perusahaan swasta Yunnan Huijia.
Guangzhou Yihai dan Yunnan Huijia diperintahkan menanggung kerugian mencapai 1.88 miliar yuan, sementara Guangzhou Yihai juga dikenakan denda 1 juta yuan.
Kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika jaksa mendakwa unit Wilmar sebagai pihak yang ikut terlibat dalam praktik penipuan yang menyebabkan kerugian hingga 5.2 miliar yuan bagi Anhui Huawen.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan
Meski demikian, Wilmar membantah seluruh tuduhan dan menyatakan akan mengajukan banding. Dalam keterangannya kepada Bursa Singapura (SGX), perusahaan menyebut bahwa dampak finansial dari putusan ini masih belum dapat dipastikan hingga proses banding selesai.
"Karena kasus ini akan diajukan banding, dampak keuangan dari putusan terhadap grup Wilmar dan perusahaan masih belum pasti," ungkap Wilmar pada Kamis (20/11/2025).
Terjerat Masalah Hukum di China dan Indonesia