Kasus di China ini menambah daftar masalah hukum Wilmar setelah perusahaan tersebut lebih dulu menghadapi kasus korupsi di Indonesia.
Mahkamah Agung Indonesia sebelumnya memutuskan bahwa lima anak usaha Wilmar terlibat dalam tindakan merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan tidak sah, serta merusak persaingan usaha.
Baca Juga:
Saudara Serumpun Medan & Kuala Kurau Malaysia: Akan Jalani Kolaborasi Apa?
Kasus tersebut terkait dugaan tindakan koruptif selama krisis minyak goreng pada 2021. Putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama, mengharuskan Wilmar membayar Rp11,9 triliun sebagai kompensasi untuk negara.
Mengguncang Kerajaan Bisnis Robert Kuok
Baca Juga:
Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan
Dampak dari kasus hukum beruntun ini turut dirasakan PPB Group, di mana sahamnya turun hingga 7.2% dalam dua sesi perdagangan sejak putusan di China diumumkan pekan kemarin.
Harga saham ditutup pada RM11, membuat kapitalisasi pasar PPB berada di RM15,65 miliar. Wilmar tetap menjadi penyumbang utama laba PPB, memberikan RM992 juta atau hampir 75% dari total laba sebelum pajak PPB sebesar RM1,33 miliar pada tahun keuangan 2024.
Perlis Plantations Bhd atau PPB didirikan oleh Robert Kuok pada 1968. Perusahaan ini awalnya berfokus pada penanaman dan penggilingan tebu di Perlis. Seiring waktu, bisnisnya berkembang pesat ke sektor kelapa sawit, produksi makanan, manajemen limbah, distribusi film, investasi properti, hingga pembangunan real estate.