Menurut Tulus, kebijakan ini juga tidak adil bagi konsumen yang tidak menyukai musik yang diputar di restoran. Ia menekankan bahwa royalti harus dibayar dari pendapatan bersih pengelola, bukan dibebankan kepada pengunjung.
“Pihak resto bisa membayar royalti musik dari pendapatan bersih restoran, bukan dibebankan pada konsumen,” tambahnya.
Baca Juga:
Royalti Musik Bermasalah, Otto Hasibuan Minta UU Hak Cipta Segera Direvisi
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk membenahi regulasi pengelolaan royalti yang menjadi kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurutnya, formasi baru komisioner LMKN yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Hukum pada 8 Agustus 2025 akan menjadi langkah awal penyelesaian kisruh ini.
“Dibuatkan peraturan menteri baru untuk mengatur supaya pengambilan royalti itu nantinya tidak memberatkan rumah makan, restoran, dan tempat hiburan lainnya,” kata Dasco.
Baca Juga:
Kisuh Soal Royalti, Viral Struk Makanan di Resto Ada Tagihan Musik Rp29 Ribu
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.