Konsep ini akan merekam identitas pembayaran dan data relevan untuk pengaturan serta pengawasan sistem pembayaran, berfungsi sebagai kunci identifikasi, alat otentikasi, dan sarana agregasi data profil transaksi individu berbasis NIK.
Payment ID memungkinkan BI mengkonsolidasikan data dari rekening bank, e-wallet, pinjaman online, hingga bantuan sosial dalam satu sistem yang terintegrasi.
Baca Juga:
YLKI: Beban Royalti Musik di Restoran Tak Sepatutnya Ditagihkan ke Konsumen
Peluncuran resmi inisiatif ini dijadwalkan pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan HUT RI ke-80, diawali dengan uji coba di internal BI dan penyaluran bantuan sosial non-tunai.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak mengingatkan agar aspek keamanan data menjadi prioritas utama sebelum implementasi Payment ID pada 2030.
Menurut Amin, waktu lima tahun yang tersedia harus dimanfaatkan untuk memastikan keamanan, regulasi, dan kesiapan teknologi agar tidak membebani pengguna.
Baca Juga:
Kebijakan Visa Furoda Arab Saudi Disorot, BP Haji dan YLKI Ambil Sikap
"Justru di sinilah kita harus memastikan keamanan dan kerahasiaan data menjadi prioritas mutlak," ujarnya.
Ia menekankan perlunya regulasi yang jelas dan tegas termasuk sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan data, serta memastikan integrasi teknologi lintas bank, fintech, e-wallet, dan QRIS berjalan lancar.
“Kami akan mengawal setiap tahap implementasinya agar manfaatnya terasa, dan risikonya terkendali,” tegasnya.