WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendesak Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang beredar di masyarakat.
“Kami meminta Dirjen Migas segera memeriksa ulang kualitas BBM Pertamina di pasaran,” ujar Tulus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Muncul Dugaan Pengoplosan Pertalite, YLKI Minta Dirjen Migas Periksa Kualitas BBM Pertamina
Menurutnya, pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah ada penyimpangan terhadap standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, YLKI juga meminta Dirjen Migas mengumumkan hasil pemeriksaan rutin terhadap kualitas BBM Pertamina agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
"Apakah ada temuan penyimpangan atau tidak? Ini harus dipastikan agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan konkret," tegasnya.
Baca Juga:
Banjir Keluhan, YLKI: Sektor Keuangan dan E-Commerce Paling Banyak Diadukan
Saat ini, posisi Dirjen Migas masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Tri Winarmo, yang juga merangkap sebagai Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.
Sejak dinonaktifkannya Achmad Muchtasyar pada Senin (10/2), Kementerian ESDM belum menunjuk pengganti definitif.
Menanggapi desakan YLKI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk memastikan spesifikasi BBM sesuai standar yang berlaku.
"Kami akan menyusun tim yang kompeten untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM dengan spesifikasi dan harga yang jelas," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Pernyataan ini merespons keresahan publik yang muncul akibat isu dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga membeli RON 90 (Pertalite) namun membayarnya dengan harga RON 92 (Pertamax).
BBM tersebut kemudian di-blending di storage atau depo untuk meningkatkan kadar oktannya menjadi RON 92, praktik yang dinyatakan ilegal.
Kasus ini terungkap dalam penyelidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
PT Pertamina (Persero) membantah tuduhan bahwa BBM jenis Pertamax dicampur dengan Pertalite. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa seluruh BBM yang didistribusikan telah memenuhi spesifikasi resmi yang ditetapkan pemerintah.
"Produk Pertamax yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," kata Fadjar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]