WahanaNews.co | Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengungkapkan, saat ini peredaran produk kosmetik beretiket biru masih lemah.
Hal ini terlihat dengan masih banyaknya produk yang seharusnya diedarkan secara khusus, malah bebas bertebaran di pasaran.
Baca Juga:
Didampingi Kuasa Hukum, Mario Teguh Datangi Polda Metro Jaya Sebagai Pelapor
"Dari sisi regulator atau Pemerintah, belum ada pengawasan dalam distribusi dan perdagangan produk-produk beretiket biru yang dilakukan secara optimal," kata Sularsi, melansir rm.id, Senin (15/5/2023).
Hal ini lantaran produk kosmetik beretiket biru bisa sangat berbahaya jika tidak diatur dengan ketat. Sebab, produk dengan kategori tersebut adalah produk yang hanya boleh diberikan kepada konsumen setelah mendapatkan resep langsung dari dokter.
Di sisi lain, Sularsi juga menekankan, kurangnya literasi kepada masyarakat menjadi salah satu faktor peredaran skincare beretiket biru bisa bebas didapatkan.
Baca Juga:
Mario Teguh di Periksa di Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Brand Ambassador Skincare
"Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang produk-produk skincare beretiket biru belum massif, karena literasinya sangat penting sebab berdampak kepada kesehatan masyarakat," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia pun memperingatkan kepada para produsen agar jangan sekali-kali melanggar hukum karena mengedarkan skincare beretiket biru secara bebas di pasaran.
Sebab, peredaran secara bebas terhadap produk yang seharusnya melalui screening khusus tersebut bisa menyalahi hak-hak konsumen.