WahanaNews.co | Diduga
melanggar kode etik, Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
(Dewas KPK) menyidang 2 penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi bantuan
sosial (bansos) Covid-19.
Baca Juga:
Dipersidangan Saksi Ajudan SYL Ungkap Perintah Antar Uang ke Firli Bahuri di GOR
Dua penyidik tersebut adalah M. Praswad Nugraha dan Yogas.
Praswad kini berstatus nonaktif karena dinyatakan tak lolos tes wawasan
kebangsaan (TWK), sementara Yogas masih aktif.
"Ya, ada sidang etik tapi tertutup untuk umum,"
kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis,
Kamis (10/6).
Albertina enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait
penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.
Baca Juga:
Dinas PUPR Banten Tunjuk Perusahan yang Dilarang Pemerintah Mengerjakan Proyek Puluhan Miliar
Dugaan pelanggaran kode etik yang tengah disidangkan ini
menindaklanjuti laporan saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri
Yogasmara alias Yogas.
Ditemui usai sidang, Yogas mengatakan laporan ini terkait
dengan perlakuan dua penyidik terhadap dirinya pada saat proses pemeriksaan di
tahap penyidikan. Ia menilai dua penyidik tersebut telah melanggar kode etik.
"Kurang lebih seperti itu [melaporkan karena ada dugaan
pelanggaran kode etik saat diperiksa di penyidikan]," ujar Yogas kepada
awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (10/6).