WahanaNews.co | Bareskrim Polri akan
segera menetapkan dan mengumumkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana
kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Direktur
Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri,
Brigjen Ferdy Sambo, mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar
perkara untuk menetapkan status hukum seseorang terkait peristiwa itu.
Baca Juga:
Bantu Selundupkan Narkoba, 2 Pegawai Maskapai Ditangkap Bareskrim
"Nanti
mungkin dalam waktu dekat kami gelar untuk penetapan tersangka," kata
Ferdy di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Kendati
demikian, Ferdy belum bisa menentukan kapan gelar perkara penetapan tersangka
itu akan dilaksanakan.
"Oh
belum, nanti kami beritahu secara resmi," ujar Ferdy.
Baca Juga:
Kasus Magang Palsu Jerman, Guru Besar di Jambi Dapat Cuan Rp48 Juta
Dalam
gelar perkara penetapan tersangka itu, kata Ferdy, pihaknya melakukan
konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang
ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kemarin
kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian
ada ahli," ucap Ferdy.
Dalam
penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang
melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim
Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps
Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik
menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik
melainkan diduga karena open flame
atau nyala api terbuka.
Adapun
api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat
akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang
mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh
bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan
mudah terbakar lainnya.
Dugaan
peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan
pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak
hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran. [dhn]